Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Sebanyak 7,2 ton benih jagung ilegal dimusnahkan Ditkrimsus Polda Jawa Tengah. Benih jagung ilegal ini merupakan hasil pemalsuan merek dagang Syngenta.* Baca selengkapnya: https://jateng.genpi.co/jateng-terkini/8131/73-ton-benih-jagung-dimusnahkan-polda-jawa-tengah-ini-kasusnya Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !