Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Pemprov Kalbar telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dipandang dari berbagai aspek.* Baca selengkapnya: https://kalbar.genpi.co/kalbar-terkini/1812/kantor-pemerintahan-wajib-sediakan-akses-khusus-bagi-penyandang-disabilitas Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !