Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Koruptor pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu pada 2018, divonis 5,6 tahun penjara oleh PN Tipikor Pontianak oleh hakim tipikor.* Baca selengkapnya: https://kalbar.genpi.co/kalbar-terkini/1179/kasus-mts-maarif-nu-dedeng-alamsyah-divonis-56-tahun-penjara Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !