Send the following on WhatsApp
Continue to ChatPasal 4 ayat (2) | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: (2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip… https://peraturan.info/uu/2000/24/pasal-4/ayat-2