Send the following on WhatsApp
Continue to ChatPasal 20 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: Pasal 20 Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut. https://peraturan.info/uu/2000/24/pasal-20