Send the following on WhatsApp
Continue to ChatPasal 17 ayat (5) | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: (5) Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi… https://peraturan.info/uu/2000/24/pasal-17/ayat-5