Send the following on WhatsApp
Continue to ChatPasal 11 ayat (1) | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: (1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud [Pasal 10](/uu/2000/24/pasal-10), dilakukan dengan… https://peraturan.info/uu/2000/24/pasal-11/ayat-1